Rabu, 08 April 2015

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan ( Mobil)



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Senin tanggal delapan bulan april  tahun dua ribu lima belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:


1.    Nama             : Astri Dianti Lestari, S.E.
Umur             : 30 Tahun
Pekerjaan     : Wiraswasta
Alamat          :
Jl. Cimanggis No. 56, Yogyakarta.
Nomor KTP  : 1
0987654321
Telepon         : 088799xxxxxx

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

2.    Nama              : Putri Dini yanti, S.Psi
Umur              : 35 Tahun
Pekerjaan     : PNS
Alamat          : Jalan
Margonda Raya No. 87, Depok.
Nomer KTP  : 12345678910
Telepon         : 08
56998xxxxxx

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini


Pasal  1

JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.    Jenis kendaraan      : Minibus
b.    Merek / Type            : Toyota/Kijang Inova
c.    Tahun pembuatan    : 2010
d.    Nomor Polisi            : AB 1241 CD
e.    Nomor BPKB           : 123456789
f.     Nomor rangka           : 14HGT57X678B9
g.    Nomor mesin            : BH00000254B899
h.    Warna                        : Silver
i.      Kondisi barang         : 90%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal  2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.145.000.000 (Seratus empat lima juta rupiah).


Pasal  3

CARA PEMBAYARAN

(1). PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(2). Pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 01 Desember 2014.


Pasal  4

JAMINAN
(1). PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
(2). PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal  5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1). PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
(2). Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.








Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

(1). Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
(2). Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7

SANGSI
(1). Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2). Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.

Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1). Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2). Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3). Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.


Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Dibuat di        : Yogyakarta
Tanggal          : 08
April 2015



             PENJUAL



         
        Astri Dianti Lestari,S.E,
 (………………………..….........)
PEMBELI




Putri Diniyanti,S.Psi,
(……………………………..)

                           
SAKSI I


      
         Heni purnama sari H
  (……………………..…..…......)
SAKSI II



              Niluh putu windi yuliani
   (….…………………..………..)


www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar