SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Senin tanggal delapan bulan april tahun dua ribu lima
belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan
Surat Perjanjian, antara:
1.
Nama : Astri Dianti Lestari, S.E.
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Cimanggis No. 56, Yogyakarta.
Nomor KTP : 10987654321
Telepon : 088799xxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Cimanggis No. 56, Yogyakarta.
Nomor KTP : 10987654321
Telepon : 088799xxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
2.
Nama
: Putri Dini yanti, S.Psi
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Margonda Raya No. 87, Depok.
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 0856998xxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Margonda Raya No. 87, Depok.
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 0856998xxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a.
Jenis kendaraan : Minibus
b.
Merek / Type
: Toyota/Kijang
Inova
c.
Tahun pembuatan : 2010
d.
Nomor Polisi
: AB 1241 CD
e.
Nomor BPKB
: 123456789
f.
Nomor rangka : 14HGT57X678B9
g.
Nomor mesin
: BH00000254B899
h.
Warna
:
Silver
i.
Kondisi barang : 90%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak
adalah Rp.145.000.000 (Seratus empat lima juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
(1).
PEMBELI melakukan pembayaran uang
tunai sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kepada PENJUAL
setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(2).
Pelunasan
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanggal jatuh
tempo 01 Desember 2014.
Pasal 4
JAMINAN
(1).
PENJUAL
memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri,
tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum
pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak
lain dengan cara bagaimanapun juga.
(2).
PEMBELI
memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai
tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1).
PENJUAL
menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian
ini.
(2).
Buku
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL
hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal
6
STATUS KEPEMILIKAN
(1).
Status
kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL
menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet
giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
(2).
Status
kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas
pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
(1).
Apabila
PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo
sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat
membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya
tersebut.
(2).
Denda
seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang
yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 %
persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1).
Selama
dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas
KENDARAAN.
(2).
Apabila
terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos
biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya.
(3).
Apabila
terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal
10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi
perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum
dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan
tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Yogyakarta
Tanggal : 08 April 2015
PENJUAL
Astri Dianti Lestari,S.E,
(………………………..….........)
|
PEMBELI
Putri Diniyanti,S.Psi,
(……………………………..)
|
SAKSI I
Heni purnama sari H
(……………………..…..…......)
|
SAKSI II
Niluh putu windi yuliani
(….…………………..………..)
|
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar