Rabu, 17 Juni 2015

Demam Gadget

"DEMAM GADGET"


Pengertian Gadget adalah suatu perangkat yang memiliki fungsi lebih spesifik, bersifat praktis dan dirancang dengan teknologi canggih. Beberapa contoh perangkat yang masuk pada kategori gadget diantaranya adalah: Laptop, MP3 Player, Netbook, E-Reader, Kamera, Xboox, Smartphone, Tablet dan masih banyak perangkat lain yang memiliki fungsi khusus dan berbeda-beda. Gadget yang sedang marak pada era sekarang ini adalah ponsel atau handphone atau bisa juga disebut smartphone. Ponsel pada awalnya diciptakan untuk membatu berkomunikasi jarak jauh tanpa kabel yang bisa dengan mudah dibawa kemana saja. Seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan setiap individu maka terciptalah ponsel yang memiliki fungsi lebih dari sekedar perangkat komunikasi, belakang ponsel jenis ini diberinama Smartphone. Smartphone memiliki kegunaan yang lebih bervariasi, selain fungsi utamanya sebagai alat komunikasi juga bisa digunakan untuk membaca artikel di website, membuka dokumen, bermain game, menonton video, dan masih banyak kegunaan lainnya yang bisa dilakukan oleh perangkat smartphone.

Sebenarnya pengertian gadget sendiri di ambil dari bahasa inggris yang apa bila di artikan dalam bahasa indonesia maka artinya adalah perangkat elektronik kecil yang mempunyai fungsi khusus. Salah satu yang sangat identik dengan gadget adalah selalu ada pembaharuan yang selalu update.

Setiap hari perangkat elektronik kecil yang mempunyai fungsi khusus ini selalu menyajikan teknologi yang baru dan tentunya gadget adalah alat yang akan mempermudah kebutuhan manusia menjadi lebih mudah dan praktis.
Ada banyak jenis dan macam gadget yang beredar di tanah air kita tercinta ini. Berikut ini adalah beberapa contoh gadget yang selalu memberikan kemudahan kepada para pemiliknya:

1.Iphone produksi dari perusahaan raksasa Apple.
2.Smartphone Bersistem operasi android, saat artikel ini di tulis beberapa smartphone raksasa yang menggunakan sistem operasi android adalah Samsung, Oppo dan Xiaomi.
3.Netbook, ternyata perangkat yang menggabungkan fungsi komputer portable dan juga alat untuk mengakses internet ini termasuk juga dalam kategori gadget.

Di zaman era modern saat ini, pengguna gadget tidak hanya orang dewasa namun anak-anak pun banyak yang pakai. Penggunaan gadget di kalangan masyarakat banyak terjadi penyalahgunaan. Seperti : kasus penipuan yang terjadi di masyarakat, kecanduan game online, dan masih banyak lagi. Namun gadget di zaman sekarang juga sangat berperan penting dan berguna untuk kehidupan kita. kita bisa mengetahui dunia luar / berbagai kebudayaan negara lain tanpa kita harus menjelajahi negara tersebut. KIta bisa dapat pengetahuan, dan masih banyak manfaat yang kita dapatkan. jadilah pengguna yang pintar dan bijaksana guys . 😄😄😊

Sumber:

http://www.mandalamaya.com/pengertian-gadget/

Senin, 04 Mei 2015

KTT ASEAN DAN PENGARUHNYA



PENGERTIAN KTT ASEAN : 

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah pertemuan puncak antara pemimpin-pemimpin negara anggotaASEAN dalam hubungannya terhadap pengembangan ekonomi dan budaya antar negara-negara Asia Tenggara

A.Hasil dari KTT Resmi ASEAN sebagai berikut :
1.      KTT ke-1 ASEAN di Bali, Indonesia, 23-25 Februari 1976

Deklarasi Kerukunan ASEAN

Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC)

Persetujuan Pembentukan Sekretariat ASEAN.


2.      KTT ke-2 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, 4-5 Agustus 1977

Pencetusan Bali Concord 1



3.      KTT ke-3 ASEAN di Manila, Filipina, 14-15 Desember 1987

Mengesahkan kembali prinsip-prinsip dasar ASEAN.

Solidaritas kerjasama ASEAN dalam segala bidang.

Melibatkan masyarakat di negara-negara anggota ASEAN dengan memperbesar peranan swasta dalam kerjasama ASEAN.

Usaha bersama dalam menjaga keamanan stabilitas dan pertumbuhan kawasan ASEAN.


4.      KTT ke-4 ASEAN di Singapura, 27-28 Januari 1992

ASEAN dibentuk Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA) untuk mengawasi, melaksanakan koordinasi.

Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Skema Tarif Preferensi Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff/CEPT) menuju Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA).



5.      KTT ke-5 ASEAN di Bangkok, Thailand, 14-15 Desember 1995

Membicarakan upaya memasukkan Kamboja, Laos, Vietnam menjadi anggota ASEAN

Memperkuat identitas ASEAN.



6.      KTT ke-6 ASEAN di Hanoi, Vietnam, 15-16 Desember 1998

Pemimpin ASEAN menetapkan Statement of Bold Measures yang juga berisikan komitmen mereka terhadap AFTA dan kesepakatan untuk mempercepat pemberlakuan AFTA dari tahun 2003 menjadi tahun 2002 bagi enam negara penandatangan skema CEPT, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.



7.      KTT ke-7 ASEAN di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, 5-6 November 2001

Mengeluarkan deklarasi tentang penyakit HIV/AIDS.

Mengeluarkan deklarasi Terorisme, karena menyangkut serangan terorisme pada gedung WTC di Amerika.



8.      KTT ke-8 ASEAN di Phnom Penh, Kamboja, 4-5 November 2002

Pengeluaran deklarasi tentang Terorisme, bagaimana cara-cara pencegahan teroris.

Pengesahan ASEAN Tourism Agreement.



9.      KTT ke-9 ASEAN di Bali, Indonesia, 7-8 Oktober 2003

Pencetusan Bali Concord II yang akan dideklarasikan itu berisi tiga konsep komunitas ASEAN yang terdiri dari tiga pilar, yaitu :

Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community)

Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economy Community)

Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community).


10.  KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, 29-30 November 2004

Program Aksi Vientiane (Vientiane Action Program) yang diluluskan dalam konferensi tersebut menekankan bahwa perlunya mempersempit kesenjangan perkembangan antara 10 negara anggota ASEAN.

Memperluas hubungan kerja sama dengan para mitra untuk membangun sebuah masyarakat ASEAN yang terbuka terhadap dunia luar dan penuh vitalitas pada tahun 2020.



11.  KTT ke-11 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, 12-14 Desember 2005

Perjanjian perdagangan jasa demi kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Korea Selatan, memorandum of understanding (MoU) pendirian ASEAN-Korea Center, dan dokumen hasil KTT Asia Timur yang diberi label Deklarasi Singapura atas Perubahan Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup.



12.  KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 12-13 Januari 2007.

Membahas masalah-masalah mengenai keamanan kawasan, perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), keamanan energi Asia Tenggara, pencegahan dan pengendalian penyakit AIDS serta masalah nuklir Semenanjung Korea.



13.  KTT ke-13 ASEAN di Singapura, 1822 November 2007.

Penandatanganan beberapa kesepakatan, antara lain seperti perjanjian perdagangan dalam kerangka kerjasama ekonomi dan penandatangan kerjasama ASEAN dengan Korea Center, menyepakati ASEAN Center.



14.  KTT ke-14 ASEAN di Thailand, Cha Am, Hua Hin, 27 Februari-1 Maret 2009

Penandatanganan persetujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru



15.  KTT ke-15 ASEAN di Thailand, Cha Am, Hua Hin , 23 Oktober 2009

Penandatanganan Deklarasi Cha-am Hua Hin tentang Peresmian Komisi HAM antar pemerintah ASEAN

Penandatanganan Deklarasi Cha-am Hua Hin tentang Penguatan Kerja Sama Pendidikan untuk mencapai Komunitas ASEAN.



16.  KTT ke-16 ASEAN di Vietnam, Hanoi , 8-9 April 2010

Pembangunan kembali dan perkembangan yang berkelanjutan ekonomi ASEAN serta penanganan bersama perubahan iklim.

Mempercepat realisasi pembentukan Masyarakat ASEAN pada tahun 2015.

Mempercepat integrasi ekonomi ASEAN, membentuk pola yang mengadaptasi perkembangan ekonomi yang berkelanjutan

Meningkatkan kerja sama ekonomi dan moneter Asia Timur, di antaranya ASEAN harus mempertahankan status intinya
Berupaya bersama masyarakat internasional mengatasi masalah global.


17.  KTT ke-17 ASEAN di Vietnam, Hanoi, 28-30 Oktober 2010

Pembentukan Komunitas ASEAN tahun 2015 serta isu-isu kawasan dan internasional lainnya

Pembangunan Komunitas ASEAN yaitu ASEAN Connectivity.

Peningkatan peran ASEAN dalam G-20


18.  KTT ke-18 ASEAN di Jakarta, Indonesia, 4-8 Mei 2011

Konektivitas ASEAN, Ketahanan Pangan dan Energi, Penyelesaian Konflik, Arsitektur Kawasan Asia Timur, people centered ASEAN, kerja sama penanganan bencana alam, kerja sama sub-kawasan, penyelenggaraan East Asia Summit, permohonan Timor Leste menjadi anggota ASEAN dan Permohonan pertukaran Keketuaan antara Myanmar dan Laos.



19.  KTT ke-19 ASEAN di Bali, Indonesia, 17-19 November 2011

Pembentukan Masyarakat ASEAN dengan tiga pilar utama: politik-keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya.

Menyangkut masalah ASEAN Connectivity dan Piagam ASEAN.

Penguatan pertumbuhan ekonomi di kawasan, menata arsitektur kerja sama kawasan yang lebih efisien dan efektif, menjaga stabilitas dan keamanan Asia Tenggara, penguatan peran ASEAN secara global, memperkuat ekonomi kawasan Asia Timur, membangun landasan dan tindakan nyata, mengatasi tantangan di kawasan, serta memelihara perdamaian, keamanan dan stabilitas dan ketertiban di kawasan Asia Timur.


20.  KTT ke-20 ASEAN di Kamboja, Phnom Penh, 3-4 April 2012

Deklarasi Pnom Penh (Phnom Penh Declaration on ASEAN : One Community, One Destiny), Agenda Pembangunan Komunitas ASEAN (Phnom Penh Agenda on ASEAN Community Building)

Drug-Free ASEAN 2015.

Kerjasama antara Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Pembangunan Komunitas ASEAN.


21.  KTT ke-21 ASEAN di Kamboja, Phnom Penh, 17-20 November 2012

Pembicaraan masalah pertikaian Laut Tiongkok Selatan

Penandatanganan dokumen bersejarah adopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN (ADHR)



B. Hasil dari KTT Tidak Resmi ASEAN sebagai berikut :
1.      KTT Tidak Resmi ke-1
Kesepakatan untuk menerima Kamboja, Laos, dan Myanmar sebagai anggota penuh ASEAN secara bersamaan.
2.      KTT Tidak Resmi ke-2
Sepakat untuk mencanangkan Visi ASEAN 2020 yang mencakup seluruh aspek yang ingin dicapai bangsa-bangsa Asia Tengara dalam memasuki abad 21, baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya.
3.      KTT Tidak Resmi ke-3
Kesepakatan untuk mengembangkan kerja sama di bidang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan keamanan serta melanjutkan reformasi struktural guna meningkatkan kerja sama untuk pertumbuhan ekonomi di kawasan.
4.      KTT Tidak Resmi ke-4
Sepakat untuk pembangunan proyek jalur kereta api yang menghubungkan Singapura hingga Cina bahkan Eropa guna meningkatkan arus wisatawan.
5.      KTT Luar Biasa (Jakarta 6 Januari 2005)
Pembahasan bagaimana penanggulangan dan solusi menghadapi Gempa atau Tsunami


Sejak Asean berdiri, Indonesia telah mengambil peran yang sangat penting. Peran pertama Indonesia ditunjukkan dengan ikut mendirikan Asean. Selanjutnya Indonesia diberi kepercayaan sebagai penyelenggara KTT Asean I. KTT ini dilaksanakan di Bali pada tanggal 23-24 Februari 1976. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan KTT Asean I adalah pembentukan Sekretariat Asean di Jakarta. Adapun yang menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asean pertama adalah H.R. Dharsono, seorang putra Indonesia. Hal tersebut memberikan gambaran bahwa negara kita cukup berperan besar dalam Asean.
Indonesia juga berperan dalam menciptakan perdamaian. Indonesia banyak membantu negara-negara anggota Asean lain yang sedang mengalami konflik. Indonesia pernah menjadi penengah konflik antara Vietnam dan Kamboja. Konflik ini terjadi karena Vietnam menduduki Kamboja. Indonesia menjadi penengah kedua belah pihak sejak tahun 1987. Akhirnya, pada Konferensi Paris untuk Kamboja tahun 1991, Kamboja dan Vietnam menyepakati perjanjian damai.
Peran penting lainnya adalah saat Indonesia menjadi penengah antara Pemerintah Filipina dan Moro National Front Liberation (MNLF). Baik Pemerintah Filipina maupun MNLF sepakat untuk melakukan pertemuan di Indonesia dan membuat perjanjian damai.

Selain hal-hal di atas, peran Indonesia juga tampak pada beberapa hal berikut.

  1. Pada KTT Asean ke-9 tanggal 78 Oktober 2003 di Bali, Indonesia mengusulkan pembentukan Komunitas Asean (Asean Community). Komunitas ini mencakup bidang keamanan, sosial-kebudayaan, dan ekonomi.
  2. Pada tahun 2004, Indonesia menjadi negara yang memimpin ASEAN. Selama memimpin, Indonesia menyelenggarakan serangkaian pertemuan. Di antara pertemuan itu adalah Pertemuan Tingkat Menteri Asean (Asean Ministerial Meeting), Forum Kawasan Asean (Asean Regional Forum), Pertemuan Kementerian Kawasan mengenai Penanggulangan berbagai masalah yang terjadi, dan beberapa pertemuan lainnya.
  3. Menjadi tuan rumah pertemuan khusus pasca Gempa Bumi dan Tsunami pada Januari 2005. Pertemuan ini bertujuan untuk membicarakan tindakan-tindakan mengatasi bencana Tsunami pada 26 Desember 2004. Negara Asean yang terkena tsunami adalah Indonesia, Thailand, dan Malaysia.
  4. Pada bulan Agustus 2007 diresmikan Asean Forum 2007 di Jakarta. Forum ini diselenggarakan untuk mendukung terwujudnya Komunitas Asean 2015 diselenggarakan dalam rangka memperingati hari jadi Asean ke-40.
  5. Pada KTT Asean ke 19 tanggal 17-19 November 2011 Indonesia kembali menjadi tuan rumah, salah satu catatan penting peran Indonesia dalam Asean adalah kesepakatan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ). Traktat yang sebelumnya sudah disusun di Bangkok, Thailand akhirnya bisa diratifikasi selama Indonesia menjadi Ketua ASEAN. Lewat traktat ini, negara-negara anggota berkewajiban untuk tidak mengembangkan, memproduksi, atapun membeli, mempunyai atau menguasai senjata nuklir.
D.Pengaruh KTT ASEAN untuk Dunia

Penyelenggaraan KTT ke-19 ASEAN di Bali, telah mengantarkan kerja sama ASEAN ke tingkat yang lebih tinggi dan luas, sebagaimana tema ASEAN tahun ini, yaitu “ASEAN Community in a global community of nations”. Dalam perkembangannya, ASEAN memang telah memperluas kemitraan dengan sejumlah negara di luar kawasan, seperti tercermin dari penyelenggaraan KTT ASEAN plus 3 dan KTT Asia Timur yang melibatkan 18 negara, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Australia, Selandia Baru, dan India, di Bali.

Kehadiran sejumlah pemimpin dunia, seperti Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama di Bali, PM Australia Julia Gillard, termasuk Sekjen PBB Ban Ki-moon, membuktikan bahwa mereka telah melihat pentingnya ASEAN dalam konstelasi geopolitik dan geoekonomi global. Apalagi, saat ini dunia dihadapkan pada satu proses perubahan yang berdampak luas pada kehidupan umat manusia. Di Timur Tengah dan Afrika Utara, misalnya, transformasi sistem sosial dan politik melalui “Arab Spring” terus berlangsung. Sementara itu, dunia pun dihadapkan pada ancaman krisis ekonomi global yang baru, sebagai akibat gejolak keuangan di Eurozone yang meluas.

Dalam kondisi itulah, ASEAN yang berdiri sejak 1967 dan merupakan salah satu organisasi tertua dalam arsitektur regional, telah teruji mampu menggalang kerja sama dan memantapkan stabilitas di kawasan. Hal itu mempertebal keyakinan, bahwa ASEAN mampu memberikan kontribusi dalam merespons berbagai dinamika global.

Bali Concord III atau prinsip-prinsip Bali yang akan dihasilkan dari KTT ke-19 ASEAN, dimaksudkan sebagai partisipasi dan sumbangan bagi terwujudnya dunia yang lebih damai, adil, demokratis dan sejahtera. Bali Concord III juga diharapkan akan memetakan jalan bagi interaksi komunitas ASEAN dengan komunitas global bangsa-bangsa.
Kiprah ASEAN ke luar kawasan, tak lepas dari visi terwujudnya Komunitas ASEAN (ASEAN Community) pada 2015. Komunitas ASEAN yang akan diwujudkan berbasis pada “Dynamic Equilibrium”, yakni terwujudnya sebuah kawasan yang berimbang dan dinamis. Hal itu menjadikan tanggung jawab ASEAN lebih berat. Sebab, ASEAN dituntut untuk memperkuat kontribusi kolektifnya dalam penanganan berbagai isu dan tantangan global.

Rekam jejak ASEAN, tentu menjadi potensi untuk memperkenalkan perspektif baru, misalnya, bagaimana negara-negara dapat berinteraksi dan mengelola hubungan secara win-win solution, hubungan yang saling menguntungkan, di mana keamanan, kemakmuran, dan stabilitas bisa dinikmati oleh semua negara anggota.

Kepemimpinan yang ditunjukkan oleh semua pemimpin ASEAN selama ini, menjadi landasan untuk membangun dan mengembangkan komunitas kawasan, terutama guna mempromosikan perdamaian dan stabilitas bagi kawasan yang lebih luas, dan sebagai kontributor global dalam hal kemakmuran dan stabilitas keamanan.

Keberhasilan ASEAN membangun komunitas regional, harus ditindaklanjuti dengan memperluas hubungan negara-negara dan komunitas di luar kawasan. Apalagi, di belahan bumi lainnya masih belum terwujud perdamaian dan kesejahteraan karena perpecahan.
Tampilnya ASEAN dalam kancah global, juga tak lepas dari pergeseran kekuatan ekonomi global ke kawasan Timur, dalam hal ini Asia. Tak mengherankan, jika saat ini dikatakan sebagai “Asian Century”. Fenomena itu tak lepas dari kesadaran, bahwa transisi Asia menjadi kekuatan ekonomi baru, bukan untuk waktu yang sementara, tetapi dalam jangka panjang.

Terkait hal itu, dengan populasi 598 juta jiwa, dan PDB kawasan mencapai US$ 1,85 triliun atau tiga persen dari PDB dunia, tentu menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang memiliki nilai strategis dalam komunitas ekonomi global. Dalam konteks geoekonomi, sebagai pasar tunggal, ASEAN dapat disejajarkan dengan kekuatan ekonomi dunia saat ini, seperti Tiongkok, yang diharapkan dapat menjadi lokomotif pemulihan ekonomi.
Langkah besar yang diambil ASEAN saat KTT ke-19, tak lepas dari peran Indonesia sebagai ketua. Apalagi, posisi Indonesia sebagai satu-satunya negara ASEAN di G-20, misalnya, yang semakin mendekatkan ASEAN pada isu-isu global, terutama di bidang ekonomi.

Kini adalah momentum bagi ASEAN untuk maju demi dunia. Semangat Bali Concord III hendaknya menjadi inspirasi dan peta jalan bagi perhimpunan ini untuk mengembangkan sikap inklusif, sehingga mampu memberi kontribusi bagi tatanan dunia yang lebih damai, adil, demokratis, dan sejahtera.


SUMBER :






 www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id 



Jumat, 24 April 2015

IDENTITAS BANGSA INDONESIA

IDENTITAS NASIONAL
(INDONESIA)




A. Pengertian Identitas Nasional

Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan ”nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau . sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain.
 Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identiti yang memiliki pengerian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Jadi, pegertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia. atau juga Istilah Identitas Nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.

B. Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional.

C. Unsur-unsur pembentuk identitas Nasional

Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:

1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat- perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung- pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.


Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
-Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
-Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, serta kepercayaan.

D. Pengertian Pancasila sebagai identitas Nasional

Sebagai identitas nasional, Pancasila sebagai kepribadian bangsa harus mampu mendorong bangsa Indonesia secara keseluruhan agar tetap berjalan dalam koridornya yang bukan berarti menentang arus globalisasi, akan tetapi lebih cermat dan bijak dalam menjalani dan menghadapi tantangan dan peluang yang tercipta. Bila menghubungkan kebudayaan sebagai karakteristik bangsa dengan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, tentunya kedua hal ini merupakan suatu kesatuan layaknya keseluruhan sila dalam Pancasila yang mampu menggambarkan karakteristik yang membedakan Indonesia dengan negara lain.Naskah Pancasila .
Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 E. Alasan pancasila menjadi identitas bangsa

 Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional karena Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia .Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernegara.
Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri.
 Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.



                    KESIMPULAN


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa identitas nasional merupakan manifestasi nilai budaya bangsa dengan ciri khas .Identitas nasional Indonesia juga merupakan manifestasi nilai budaya berbagai suku dalam ‘kesatuan Indonesia´ menjadi ciri khas yang tercermin dalam pandangan hidup bangsa, Pancasila juga sebagai kesepakatan bangsa.
Identitas nasional bersifat terbuka, sesuai dengan budaya yang menjadi ‘akar’yangselalu terbuka, untuk diberi tafsir baru.
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.

Contoh dari indentitas nasional sendiri yaitu:

 terbentuknya suatu Negara, misalkan Negara Indonesia yang telah menjadi Negara kepulauan dan telah merdeka pada tahun 1945 memiliki sejarah yang bertujuan agar Indonesia bisa merdeka dari penjajahan. Selain itu Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya ‘Berbeda-beda tetapi satu jua

Sumber :

-http://mellamela3.blog.com/pancasila-sebagai-identitas-nasional/
-http://annisaayudewi.blogspot.com/2013/04/tugas-pendidikan-kewarganegaraan.html?m=1


Rabu, 15 April 2015

INDONESIAKU

       INDONESIAKU
        (Budaya Bangsa) 

INDONESIA Negri yang mempunyai kepulauan dengan ragam budaya yang berbeda. Dari sabang hingga merauke terdapat kebudayaan-kebudayaan Indonesia yang beraneka ragam. Dengan adanya perbedaan tidak menjadikan bangsa ini terpecah belah. walaupun berbeda bangsa ini tetap menjadi bangsa yang utuh. Bahkan sampai turis asing yang tidak sedikitpun kagum dengan kebudayaan bangsa ini. Sebagai rasa bangga terhadap bangsa ini sebaiknya kita dapat menjaga dan melestarikan kebudayaan yang ada. Dengan memperkenalkan kebudayaan yang ada ke mancanegara kita dapat menarik para wisatawan mancanegara ke Indonesia. Dengan bangga kita memperkenalkan kebudayaan dan kebudayaan kita akan dikenal , bukan hanya dari dalam negri bahkan dari luar negri.  

SAYA BANGGA MENJADI BANGSA INDONESIA

Saya bangga menjadi bangsa Indonesia . Karena Indonesia banyak memiliki kebudayaan yang dapat di pelajari, dan juga Indonesia memiliki tempat wisata yang menarik yang dapat dikunjungi baik dari pegunungan sampai lautan yang begitu indah . Dan begitu juga dengan suku-suku yang tersebar di pulau-pulau di Indonesia yang dapat kita pelajari tentang nilai kehidupan yang mereka tanamkan . Serta gotong royong satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan. Sifat dari orang Indonesia yang terkenal ramah juga membuat saya bangga .

Sisi positif :

- Apabila kita mampu memperkenalkan kebudayaan bangsa Indonesia ke mancanegara kita bisa dapat menarik para wisatawan asing untuk berlibur di Indonesia, dengan begitu dapat menambah untuk devisa negara.

Sisi negatif:

- Kurang nya minat generasi muda untuk mempelajari kebudayaan bangsa . Karena minat terhadap kemajuan teknologi lebih tingggi dibandingkan dengan kebudayaan tersebut.

- Sanksi yang tidak tegas terkadang membuat para wisatawan untuk membuang sampah sembarangaan.





DEMOKRASI DI i INDONESIA

DEMOKRASI DI INDONESIA

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan"

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli:

Untuk mengerti lebih jauh tentang apa pengertian demokrasi, silahkan baca beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli dibawah ini:

1.Arisoteles:

Pengertian demokrasi adalah sebagai kebebasan, atau prinsip dari demokrasi adalah kebebasan karena hanya lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Aristoteles mengatakan bahwa ada dalam , setiap orang atau individu sebagai warga negara itu seimbang dalam jumlah yaitu 1 dan 1 dan tidak dilihat dari nilai dari 1 orang tersebut. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja dengan budak.

2. Henry B. Mayor:

Pengertian Demokrasi Dalam Sistem Politik Demokratis, kebijakan umum yang diambil oleh suatu pemerintahan ditetapkan oleh mayoritas wakil-wakil rakyat (DPR di Indonesia) yang diawasi secara efektif oleh rakyat. Penentuan kebijakan juga harus menjunjung tinggi kebebasan berpolitik.

3.Kranemburg:

Pengertian Demokrasi Kraneburg mengartikan demokrasi sesuai dengan arti dasarnya yaitu cara memerintah rakyat.

4.Koentjoro Poerbopranoto:

Dia mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem dimana rakyat ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan negara.

5. Harris Soche:

Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah pemerintahan yang kekuasaanya melekat pada rakyat atau demokrasi adalah pemerintahan rakyat.

6.Abraham Lincoln:

Definisi demokrasi Mantan presiden Amerika ini berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.

Demokrasi yang dianut di Indonesia :

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

2. Sistem Konstitusionil

Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.

Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila

Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:

1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.

2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.

Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:

a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),

b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),

c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.

2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,

3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,

4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,

5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,

6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;

7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),

8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,

9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,

10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

Ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:

1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.

2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.

3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.

5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.

6. Menghargai hak asasi manusia.

7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.

8. Tidak menganut sistem monopartai.

9. Pemilu dilaksanakan secara luber.

10. Mengandung sistem mengambang.

11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.

12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

III. Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara

Contohnya:

a. Ikut menyukseskan Pemilu;

b. Ikut menyukseskan Pembangunan;

c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,

3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,

4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,

5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,

6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,

Contohnya:

a. Presiden adalah Mandataris MPR,

b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
7.Prof. Mr. Muhammad Yamin:

Demokrasi merupakan dasar pembentukan pemerintahan dan masyarakat yang di dalamnya kekuasaan memerintah atau mengatur dipegang secara sah, melainkan oleh segala anggota masyarakat.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

2. Sistem Konstitusionil

Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.

Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila

Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:

1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.

2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.

Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:

a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),

b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),

c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.

2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,

3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,

4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,

5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,

6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;

7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),

8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,

9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,

10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

Ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:

1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.

2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.

3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.

5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.

6. Menghargai hak asasi manusia.

7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.

8. Tidak menganut sistem monopartai.

9. Pemilu dilaksanakan secara luber.

10. Mengandung sistem mengambang.

11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.

12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

III. Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara

Contohnya:

a. Ikut menyukseskan Pemilu;

b. Ikut menyukseskan Pembangunan;

c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,

3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,

4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,

5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,

6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,

Contohnya:

a. Presiden adalah Mandataris MPR,

b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

SUMBER:

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://nugi45.blog.com/tulisan-bebas/demokrasi-indonesia/
http://www.apapengertianahli.com/2014/06/apa-saja-pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli.html?m=1#_



Rabu, 08 April 2015

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan ( Mobil)



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Senin tanggal delapan bulan april  tahun dua ribu lima belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:


1.    Nama             : Astri Dianti Lestari, S.E.
Umur             : 30 Tahun
Pekerjaan     : Wiraswasta
Alamat          :
Jl. Cimanggis No. 56, Yogyakarta.
Nomor KTP  : 1
0987654321
Telepon         : 088799xxxxxx

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

2.    Nama              : Putri Dini yanti, S.Psi
Umur              : 35 Tahun
Pekerjaan     : PNS
Alamat          : Jalan
Margonda Raya No. 87, Depok.
Nomer KTP  : 12345678910
Telepon         : 08
56998xxxxxx

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini


Pasal  1

JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.    Jenis kendaraan      : Minibus
b.    Merek / Type            : Toyota/Kijang Inova
c.    Tahun pembuatan    : 2010
d.    Nomor Polisi            : AB 1241 CD
e.    Nomor BPKB           : 123456789
f.     Nomor rangka           : 14HGT57X678B9
g.    Nomor mesin            : BH00000254B899
h.    Warna                        : Silver
i.      Kondisi barang         : 90%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal  2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.145.000.000 (Seratus empat lima juta rupiah).


Pasal  3

CARA PEMBAYARAN

(1). PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(2). Pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 01 Desember 2014.


Pasal  4

JAMINAN
(1). PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
(2). PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal  5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1). PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
(2). Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.








Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

(1). Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
(2). Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7

SANGSI
(1). Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2). Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.

Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1). Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2). Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3). Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.


Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Dibuat di        : Yogyakarta
Tanggal          : 08
April 2015



             PENJUAL



         
        Astri Dianti Lestari,S.E,
 (………………………..….........)
PEMBELI




Putri Diniyanti,S.Psi,
(……………………………..)

                           
SAKSI I


      
         Heni purnama sari H
  (……………………..…..…......)
SAKSI II



              Niluh putu windi yuliani
   (….…………………..………..)


www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id