BAB 7
MANUSIA DAN
KEADILAN
7
7 7.1 PENGERTIAN
KEADILAN
Adil berasal
dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus.
Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi,
ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan
standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum
sosial (hukum adat) yang berlaku. Dalam Al Quran, kata ‘adl disebut juga dengan
qisth (QS Al Hujurat 49:9).
Dengan demikian, orang yang adil
selalu bersikap imparsial, suatu sikap yang tidak memihak kecuali kepada
kebenaran. Bukan berpihak karena pertemanan, persamaan suku, bangsa maupun
agama. Keberpihakan karena faktor-faktor terakhir—bukan berdasarkan pada
kebenaran– dalam Al Quran disebut sebagai keberpihakan yang mengikuti hawa
nafsu dan itu dilarang keras (QS An Nisa’ 4:135). Dengan sangat jelas Allah
menegaskan bahwa kebencian terhadap suatu golongan, atau individu, janganlah
menjadi pendorong untuk bertindak tidak adil (QS Al Maidah 5:8).
Mengapa Islam menganggap sikap adil
itu penting? Salah satu tujuan utama Islam adalah membentuk masyarakat yang
menyelamatkan; yang membawah rahmat pada seluruh alam –rahmatan lil alamin (QS
Al Anbiya’ 21:107). Ayat ini memiliki sejumlah konsekuensi bagi seorang muslim:
Pertama, seorang muslim harus bersikap
adil dan jujur pada diri sendiri, kerabat dekat , kaya dan miskin. Hal ini
terutama terkait dengan masalah hukum (QS An Nisa’ 4:135).
Penilaian, kesaksian dan keputusan
hukum hendaknya berdasar pada kebenaran walaupun kepada diri sendiri, saat di
mana berperilaku adil terasa berat dan sulit.
Kedua, keadilan adalah milik seluruh
umat manusia tanpa memandang suku, agama, status jabatan ataupun strata sosial.
Oleh karena itu, seorang muslim wajib menegakkan keadilan hukum dalam posisi
apapun dia berada; baik sebagai hakim, jaksa, polisi maupun saksi.
Ketiga, di bidang yang selain
persoalan hukum, keadilan bermakna bahwa seorang muslim harus dapat membuat
penilaian obyektif dan kritis kepada siapapun. Mengakui adanya kebenaran,
kebaikan dan hal-hal positif yang dimiliki kalangan lain yang berbeda agama,
suku dan bangsa dan dengan lapang dada membuka diri untuk belajar (QS Yusuf
16:109) serta dengan bijaksana memandang kelemahan dan sisi-sisi negatif
mereka. Pada saat yang sama, seorang muslim dengan tanpa ragu mengkritisi
tradisi atau perilaku negatif yang dilakukan umat Islam.
Dengan demikian, dapatlah disimpulkan
bahwa seorang individu muslim yang berperilaku adil akan memiliki citra dan
reputasi yang baik serta integritas yang tinggi di hadapan manusia dan
Tuhan-nya. Karena, sifat dan perilaku adil merupakan salah satu perintah Allah
(Qs Asy Syuro 42:15) dan secara explisit mendapat pujian (QS Al A’raf 7:159).
Perilaku adil, sebagaimana disinggung
di muka, merupakan salah satu tiket untuk mendapat kepercayaan orang; untuk
mendapatkan reputasi yang baik. Karena dengan reputasi yang baik itulah kita
akan memiliki otoritas untuk berbagi dan menyampaikan nilai-nilai kebaikan dan
kebenaran dengan orang lain (QS Ali Imran 3:104). Tanpa itu, kebaikan apapun
yang kita bagi dan sampaikan hanya akan masuk ke telinga kiri dan keluar
melalui telinga kanan. Karena, perilaku adil itu identik dengan konsistensi
antara perilaku dan perkataan (QS As Saff 61:3)
Referensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Adil
7 7.2 Keadilan social
keadilan adalah
apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan
alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan,
keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Referensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
Hubungan
keadilan sosial dengan pancasila
Keadilan social bagi seluruh rakyat
indonesia, terdapat dalam pancasila pada sila ke-5. Pancasila adalah hukum dari
segala sumber hukum maka keadilan social di indonesia harus di tegakan agar
Negara kita makin sejahtera.
Apabila terjadi diskriminasi social
akan memicu perpecahan di Negara ini. Maka dari itu keadilan social harus di
tegakan bagi seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali.
5
wujud keadilan social dalam perbuatan dan sikap
1.
Sikap
hakim pengadilan ketika member hukuman harus sesuai dengan pasal tidak memandang
siapa yang bersalah apakah dia memiliki uang atau hanya rakyat biasa
2.
Keadilan
dalam bidang pendidikan, bila masuk ke perguruan tinggi atau sekolah harus
murni karna prestasi atau hasil tes. Janga sampai yang pintar dan seharusnya
lulus harus tersingkir karna tidak memiliki uang, atau ada yang membeli bangku.
3.
Sesame
narapidana di perlakuka sama jangan karena narapidana yang berduit, iya bisa
mendapatkan fasilitas yang amat sangat jauh berbeda dari narapidana biasa,
sesame narapidana juga tidak boleh keluyuran eluar negri hanya karna punya
uang.
4.
Bila
ada sesuatu merk berbahaya seharusnya di beri tahu ke masyarakat. jangan karna
ada uang merk tersebut di lindungi.
5.
Keadilan
hukum harus di tegakan merata tidak pilih kasih hanya karna mempunyai jabatan.
.
8
jalur pemerataan yag merupakan asas keadilan social
Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan,
antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
7.3 BERBAGAI MACAM
KEADILAN
Ada Berbagai macam
keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
7.4 KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur
juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti
bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur
berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata
ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak,
harapan dan niat.
Sikap jujur
itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan,
sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan
ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Kejujuran besangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupan kebenaran illahi (M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di perkembangkan dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di ketahui kepribadianya.
Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik batin, ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi pecah.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai bata-batas yang di tentukan.
7.5 KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari
hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek
kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
7.6 PERHITUNGAN
(HISAB) DAN PEMBALASAN
Dinegara kita ada suatu lembaga khusus yang
menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan
mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan
untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab
yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita
didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan
buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal
buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala
perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya
kejahatan mereka didunia.
7.7 PEMULIHAN NAMA
BAIK
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
7.8 PEMBALASAN
pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan
orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an
terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang
bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah
Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang
seimbang, yaitu siksaan dineraka.
--> Penyebab Pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk
moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
SUMBER:
http://ibalmag.wordpress.com/2011/03/28/ibd-manusia-keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar