EKONOMI KOPERASI
PRIMER KOPERASI TRIBUANA VI
DOSEN :
SULIMAH
Disusun oleh:
1. ASTRI DIANTI LESTARI (11213454)
2. NENENG NOVIATNI ZAINIR (16213383)
3. NIA WIDIAWATI (16213407)
4. NURHAENI RAHARDJO (16213665)
5. PUTRI DINI YANTI (17213005)
6. SARAH NURLITA (18213267)
KELAS 2EA07
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN S1 MANAJEMEN
PRIMER KOPERASI TRIBUANA VI
A. PENDIRIAN KOPERASI TRIBUANA VI
Berdasarkan Surat Telegram Danjen Kopassus nomor : ST/577/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang kedudukan organisasi Koperasi dan perubahan nama Primer Koperasi TNI Angkatan Darat di jajaran Kopassus, termasuk perubahan nama Primkopad Pusdikpassus menjadi Primer Koperasi Tribuana VI disingkat Primkop Tribuana VI.
Koperasi PRIMKOPAD satuan 81 kopassus berkedudukan di Jakarta dan didirikan tanggal 17 Maret 1995 dengan badan hukum No. 090/BH/KWK.9/111/1995 koperasi PRIMKOPAD satuan 81 koperasi berkedudukan di jalan RA.FADILLAH RT.005/RW.005 kelurahan Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Jakarta TImur. Kegiatan Utama koperasi adalah simpan pinjam, perdagangan barang-barang (Bukan Minimarket/restaurant) dan Jasa.
Koperasi berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan menurut ajaran dan falsafah Pancasila. Koperasi memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kemajuan daerah kerja pada umumnya, dalam rangka menggalang masyarakat adil dan makmur sesuai dengan yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.
Adapun koperasi menjalankan tugas penyaluran bahan-bahan pokok dan barang lainnya yang di perlukan oleh para anggota dengan pedoman agar sampai ditangan anggota dengan cepat baik, dan murah karena koperasi mengambil keuntungan yang sedikit.
B. MODAL KOPERASI
Berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.
· Modal sendiri, berasal dari :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Sukarela
d. Hibah
· Modal Pinjaman, berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi Lain
c. Bank dan Lembaga Keuangan
d. Sumber lainnya yang sah.
C. ANGGOTA KOPERASI
Dan yang diterima sebagai anggota adalah :
1. Organik militer dan Pegawai Negeri sipil, TNI AD dalam lingkungan Satuan Administrasi Pangkalan (SATMINKAL)
2. Telah menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi dan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, rapat anggota dapat diadakan jika dipandang perlu untuk menyelesaikan masalah sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota.
D. STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUSAN
| |||
NAMA
|
PKT/GOLONGAN
|
NRT/NIP
|
JABATAN
|
Mulyadi
|
Lettu/NF
|
617782
|
Ketua
|
Yoyo
|
PELTU
|
592606
|
UR Bendahara
|
Joko M
|
SERKA
|
31940302130971
|
Manajer Usipa
|
Wakijo
|
II-D
|
196401011987021001
|
UR Usaha
|
Suhardi, S.E
|
II-D
|
197203011993091002
|
UR Nikkopa
|
Nandang
|
II-D
|
196406071987021002
|
Sekretaris
|
SUSUNAN PENGAWASAN
| ||
NAMA
|
PKT/GOLONGAN
|
JABATAN
|
Farid Yudho
|
Kapten INF
|
Ketua
|
Subandi
|
Kapten INF
|
Anggota
|
Langgeng
|
Kapten INF
|
Anggota
|
E. LAMPIRAN-LAMPIRAN
Gambar 1 : Tampak depan PRIMER KOPERASI TRIBUANA VI
F. VISI DAN MISI
· VISI
Siap memenuhi kebutuhan prajurit dan konsumen, serta siap melaksanakan tugas pokoknya dalam membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
· MISI
a. Memberikan kepuasan kepada prajurit dan konsumen dengan cara memberikan produk yang berkualitas terbaik dan memberikan pelayanan yang ramah.
b. Membangun organisasi yang terpercaya, sehat dan bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar