Minggu, 16 November 2014

Peraturan Pemerintah Melalui Kementerian Koperasi Pada Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)

PERATURAN
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 07/Per/M.KUKM/IX/2011
TENTANG 
PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR

a.  bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam mengembangkan koperasi sebagai badan usaha yang sehat dan memiliki daya saing global,maka pemberdayaan koperasi harus diarahkan pada pengembangan koperasi skala besar yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.  bahwa dalam rangka pelaksanaan pengembangan
koperasi skala besar, perlu peningkatan peran dan
koordinasi antara pemerintah, pemerintah provinsi/
kabupaten/ kota dan pemangku kepentingan lainnya;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar;


Pasal 1 
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan;
2.    Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota paling sedikit sebanyak 20 (dua puluh) orang;
3.    Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi dengan jumlah anggota paling sedikit minimum 3 (tiga) koperasi;
4.    Koperasi Skala Besar adalah koperasi berkualitas yang memenuhi kriteria asset, omset, dan jumlah anggota terbesar diwilayah Provinsi;
5.    Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha aktif yang dicirikan oleh prinsip-prinsif kohesifitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial;
6.    Aset Koperasi adalah kekayaan yang dimiliki koperasi meliputi aktiva lancar, dan aktiva tetap;
7.    Omset Koperasi adalah total nilai penjualan/pendapatan barang/jasa koperasi pada tahun buku yang bersangkutan;
8.    Modal Sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal equity dan berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan dan Hibah;
9.    Modal pinjaman adalah modal yang diperoleh dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah, yang wajib dikembalikan oleh koperasi;
10. Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktrur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
11. Dinas adalah Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
12. Koperasi Simpan Pinjam selanjutnya dalam peraturan ini disebut ”KSP” adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam;
13. Koperasi Produsen adalah adalah koperasi yang anggotanya memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi tetap bekerjasama
dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa serta kegiatan utamanya menyediakan pengoperasian atau pengelola sarana produksi bersama;
14. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa dan kegiatan atau jasa utama adalah melakukan pembelian bersama;
15. Koperasi Jasa adalah koperasi yang anggotanya para penghasil jasa untuk memenuhi kebutuhan akhir dari para pemakai jasa yang dihasilkan, dan kegiatan usaha koperasi ini untuk memenuhi kebutuhan para anggota dan menghasilkan jasanya;
16. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa, dimana kegiatan utamanya adalah
melakukan pemasaran bersama atas produk dan jasa yang dihasilkannya;
17. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dangan usaha menengah dan/atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
18. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
19. Menteri adalah Menteri yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
20. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi;
21. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota;
22. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten atau Kota yang membidangi
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
23. Tim Plan Coordinate Do Check Act (PCDCA) adalah Tim yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program Pengembangan Koperasi Skala Besar;
24. Tim Monitoring dan Evaluasi adalah Tim yang bertugas memantau dan mengevaluasi kinerja Tim Pelaksana program Pengembangan Koperasi Skala
Besar;
25. Tim Penanggung Jawab Wilayah Kerja adalah Tim yang bertugas mengarahkan, mengkoordinasikan, dan memantau kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim
Pembina dan Tim Pembantu Pembina serta menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait dengan program Pengembangan Koperasi Skala Besar di
provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
26. Tim Pembina adalah Tim yang bertugas mengarahkan, mengkoordinasikan serta memandu Tim Pembantu Pembina untuk mewujudkan koperasi skala besar di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
27. Tim Pembantu Pembina adalah Tim yang bertugas melakukan perencanaan , pelaksanaan dan pelaporan program Pengembangan Koperasi Skala Besar yang menjadi tanggung jawabnya;
28. Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar tingkat Provinsi adalah Tim yang bertugas mengarahkan, mengkoordinasikan serta memandu Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar tingkat Kabupaten/Kota untuk mewujudkan koperasi skala besar diwilayah provinsi;
29. Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar tingkat Kabupaten/Kota adalah Tim yang bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program Pengembangan Koperasi Skala Besar yang menjadi tanggung jawabnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar