PERATURAN
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 07/Per/M.KUKM/IX/2011
TENTANG
PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
a. bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam mengembangkan koperasi sebagai
badan usaha yang sehat dan memiliki daya saing global,maka pemberdayaan
koperasi harus diarahkan pada pengembangan koperasi skala besar yang berbasis
ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengembangan
koperasi skala besar, perlu peningkatan peran dan
koordinasi antara pemerintah, pemerintah provinsi/
kabupaten/ kota dan pemangku kepentingan lainnya;
koperasi skala besar, perlu peningkatan peran dan
koordinasi antara pemerintah, pemerintah provinsi/
kabupaten/ kota dan pemangku kepentingan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar;
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan
Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan;
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
seorang dengan jumlah anggota paling sedikit sebanyak 20 (dua puluh) orang;
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
badan hukum koperasi dengan jumlah anggota paling sedikit minimum 3 (tiga)
koperasi;
4. Koperasi Skala Besar adalah koperasi berkualitas yang memenuhi kriteria
asset, omset, dan jumlah anggota terbesar diwilayah Provinsi;
5. Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha aktif yang
dicirikan oleh prinsip-prinsif kohesifitas dan partisipasi anggota yang kuat
dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota
serta memiliki kepedulian sosial;
6. Aset Koperasi adalah kekayaan yang dimiliki koperasi meliputi aktiva
lancar, dan aktiva tetap;
7. Omset Koperasi adalah total nilai penjualan/pendapatan barang/jasa koperasi
pada tahun buku yang bersangkutan;
8. Modal Sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal equity
dan berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan dan Hibah;
9. Modal pinjaman adalah modal yang diperoleh dari anggota, koperasi lainnya
dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah, yang wajib dikembalikan oleh
koperasi;
10. Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai
dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat
struktrur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
11. Dinas adalah Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi
pembinaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
12. Koperasi Simpan Pinjam selanjutnya dalam peraturan ini disebut ”KSP” adalah
koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam;
13. Koperasi Produsen adalah adalah koperasi yang anggotanya memiliki rumah
tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi tetap bekerjasama
dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa serta kegiatan utamanya menyediakan pengoperasian atau pengelola sarana produksi bersama;
dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa serta kegiatan utamanya menyediakan pengoperasian atau pengelola sarana produksi bersama;
14. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang atau jasa dan kegiatan atau jasa utama adalah melakukan
pembelian bersama;
15. Koperasi Jasa adalah koperasi yang anggotanya para penghasil jasa untuk
memenuhi kebutuhan akhir dari para pemakai jasa yang dihasilkan, dan kegiatan
usaha koperasi ini untuk memenuhi kebutuhan para anggota dan menghasilkan
jasanya;
16. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau
pemilik barang atau penyedia jasa, dimana kegiatan utamanya adalah
melakukan pemasaran bersama atas produk dan jasa yang dihasilkannya;
melakukan pemasaran bersama atas produk dan jasa yang dihasilkannya;
17. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dangan usaha menengah
dan/atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha
menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan,
saling memperkuat dan saling menguntungkan;
18. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
19. Menteri adalah Menteri yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
20. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerah Provinsi
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi;
21. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat
daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota;
22. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten atau Kota yang membidangi
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
23. Tim Plan Coordinate Do Check Act (PCDCA) adalah Tim yang bertugas
mengkoordinasikan pelaksanaan program Pengembangan Koperasi Skala Besar;
24. Tim Monitoring dan Evaluasi adalah Tim yang bertugas memantau dan
mengevaluasi kinerja Tim Pelaksana program Pengembangan Koperasi Skala
Besar;
Besar;
25. Tim Penanggung Jawab Wilayah Kerja adalah Tim yang bertugas mengarahkan,
mengkoordinasikan, dan memantau kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim
Pembina dan Tim Pembantu Pembina serta menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait dengan program Pengembangan Koperasi Skala Besar di
provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
Pembina dan Tim Pembantu Pembina serta menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait dengan program Pengembangan Koperasi Skala Besar di
provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
26. Tim Pembina adalah Tim yang bertugas mengarahkan, mengkoordinasikan serta
memandu Tim Pembantu Pembina untuk mewujudkan koperasi skala besar di provinsi
yang menjadi tanggung jawabnya;
27. Tim Pembantu Pembina adalah Tim yang bertugas melakukan perencanaan ,
pelaksanaan dan pelaporan program Pengembangan Koperasi Skala Besar yang
menjadi tanggung jawabnya;
28. Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar tingkat Provinsi adalah Tim yang
bertugas mengarahkan, mengkoordinasikan serta memandu Tim Pengembangan Koperasi
Skala Besar tingkat Kabupaten/Kota untuk mewujudkan koperasi skala besar
diwilayah provinsi;
29. Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar tingkat Kabupaten/Kota adalah Tim
yang bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program
Pengembangan Koperasi Skala Besar yang menjadi tanggung jawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar