Nama :
Astri Dianti Lestari
Kelas : 2EA07
Npm : 11213454
- Sebutkan langkah – langkah membuat PT dan
dokumen – dokumen untuk membuat PT !
- Sebutkan perbedaan gadai dengan hipotik ?
- Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah
perdata ?
- Jelaskan pengertian hukum perdata yang
berlaku di Indonesia dan buatlah kesimpulan !
- Sistematik hukum perdata ?
1. A.
LANGKAH MEMBUAT PERUSAHAAN
a. Membuat akte perusahaan
b. Mendapatkan surat keterangan domisili usaha
c. Mengurus NPWP perusahaan
d. Mendapatkan
surat keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
e. Mengurus SIUP ( surat izin usaha perdagangan)
f. Mengurus tanda daftar perusahaan (TDP)
B. DOKUMEN YG HARUS DIPENUHI
1.
Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.
Bidang Usaha
3.
Domisili Perusahaan
4.
Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5.
Komposisi Pemegang Saham
6.
Modal Dasar Perusahaan (Minimal Rp 51.000.000)
7.
Modal Disetor (Minimal Rp 51.000.000)
8.
Susunan Direksi dan Komisaris
9.
KTP Direktur dan Komisaris
2.
GADAI
a.
Gadai adalah untuk benda bergerak artinya
obyek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (hak
tagihan).
b. Sifat kebendaan artinya memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari
piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
c. Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai
artinya benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.
d.
Hak menjual sendiri benda
gadai artinya hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang gadai.
e. Hak yang didahulukan
f. Hak accessoir artinya hak
gadai tergantung pada perjanjian pokok
Hipotik
a. Benda-benda tak
bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala
perlengkapannya.
b. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut
beserta segala B perlengkapannya
c.
Hak numpang karang dan hak guna usaha
d. Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan
uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
A. Sejarah hukum perdata
Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan
hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi
itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24
tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814
Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada1824 sebelum menyelesaikan tugasnya
dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi
Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
4. A. Hukum perdata yang berlaku
di Indonesia
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan
azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih
bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian.
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
B.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan
keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridisyang
dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia
dalam tiga Golongan, yaitu :
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
- Bagi golongan Eropa dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan
dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas
konkordansi. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan
berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di
kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
- Bagi golongan timur asing
(bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa
golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan
diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa
macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
- Ordonansi Perkawinan bangsa
Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia
(IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717). peraturan-peraturan
yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
i. Undang-undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
ii. Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
iii. Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
iv. Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
KESIMPULAN
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada
hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie).
5.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian,
yaitu :
1.
Hukum tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam
hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan
kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal
yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian
dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang
dapat dinilai dengan uang. Jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak
dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak
kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang
dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap
seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.
Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang
pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan
ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan
hak mutlak saja.
4. Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang
jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur
akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung
dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan
tersendiri.