Rabu, 08 April 2015

10 penyebab hapusnya perikatan

Kelompok 3 :
1. Astri Dianti Lestari    (11213454)                              
2. Heni Purnama Sari H (14213038)                              
3. Ni Luh Putu W Y        (16213398)
4. Putri Dini Yanti           (17213005)
 

Perikatan dapat dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan, sebagai berikut :
1.          karena pembayaran;

Pembayaran, adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, guru privat dan lain-lain.
Yang dimaksud oleh undang – undang dengan perkataan “pembayaran” ialah pelaksanaan pemenuhan tiap perjanjian sukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi.
Pihak yang wajib membayar yaitu :                    
a.    Debitur
b.    Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, melainkan orang ketiga tersebut bertindak atas nama untuk melunasi utangnya debitur atau pihak ketiga yang bertindak atas namanya sendiri.

2.          karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

Undang – undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidak dapat melunasi utannya karena tidak mendapatkan bantuan dari kreditur, untuk membayar hutangnya denganjalan penawaran pembayaran yang dikuti dengan penitipan. Penawaran pembayaran di ikuti dengan penitipan hanya dimungkinkan pada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkan barang – barang bergerak.
Apabila penawaran pembayaran tidak diterima, debitur dapat menitipkan apa yang ia tawarkan.

3.          karena pembaruan utang;

Pembaharuan utang atau Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

4.          karena perjumpaan utang atau kompensasi;

Kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW).

5.          karena percampuran utang;

Percampuran Utang atau Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.

6.          karena pembebasan utang;

Pembebasan hutang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskaan haknya untuk menagih piutangnya dari kreditur. Pembebasan hutang tidak mempunyai bentuk tertentu melainkan adanya persetujuan dari kreditur.

7.          karena musnahnya barang yang terutang;

Jika barang tertentu yang menjadi objek dari perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan atau hilang sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan juga meskipun debitur itu lalai menyerahkan barang itu (terlambat),iapun akan bebas dari perikatan apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang itu disebabkan oleh suatu kejadian diluar kekuasaannya dan bahwa barang tersebut juga akan menemui nasib yang sama meskipun sudah berada di tangan kreditur.
Apabila si berhutang , dengan terjadinya peristiwa-peristiwa seperti di atas telah dibebaskan dari perikatannya terhadap krediturnya , maka ia diwajibkan menyerahkan kepada kreditur itu segala hak yang mungkin dapat dilakukannya terhadap orang-orang pihak ketiga sebagai pemilik barang yang telah hapus atau hilang itu.

8.          karena kebatalan atau pembatalan;

Meskipun disini disebutkan kebatalan dan pembatalan, tetapi yang benar adalah “pembatalan” saja, dan memang kalau kita melihat apa yang diatur oleh pasal 1446 dan selanjutnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ,ternyatalah bahwa ketentuan-ketentuan disitu kesemuanya mengenai “pembatalan”. Kalau suatu perjanjian batal demi hukum maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak dihapus.
Yang diatur oleh pasal 1446 dan selanjutnya adalah pembatalan perjanijan-perjanjian yang dapat dimintakan pembatalan (vernietigbaar atau voidable) sebagaimana yang sudah kita lihat pada waktu kita membicarakan tentang syarat-syarat untuk suatu perjanjian yang sah (Pasal 1320)
Meminta pembatalan perjanjian yang kekurangan syarat subyektifnya itu dapat dilakukan dengan dua cara: pertama ,secara aktif menurut pembatalan perjanjian yang demikian itu dimuka hakim. Kedua, secara pembelaan yaitu menunggu sampai digugat di muka hakim untuk memenuhi perjanjian dan sisitulah baru memajukan tentang kekurangannya perjanjian itu.

9.          karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan

Perikatan bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi tidak terjadinya peristiwa tersebut.
Dalam hal yang pertama, perikatan dilahirkan hanya apabila peristiwa yang termaksud itu terjadi. Dalam hal yang kedua suatu perikatan yang sudah dilahirkan justru akan berakhir dibatalkan apabila peristiwa yang termaksud itu terjadi. Perikatan semacam yang terakhir itu dinamakan suatu perikatan denagn suatu syarat batal.
Dalam hukum perjanjian pada azasnya syarat batal selamanya berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Suatu syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjiannya dan membawa segala sesuatu kembali kepada keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada suatu perjanjian,demikianlah pasal 1265 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian maka syarat batal itu mewajibkan si berhutang untuk mengembalikan  apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

10.         karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

Menurut pasal 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dinamakan “daluwarsa” atau “lewat waktu” ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dinamakan daluwarsa “acquisitip” sedangkan daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan (Atau suatu tuntutan) dinamakan daluwarsa “extinctip”. Daluwarsa dari macam yang pertama tadi sebaiknya dibicarakan berhubungan dengan hukum benda. Daluwarsa dari macam yang kedua dapat sekedarnya dibicarakan di sini meskipun masalah daluwarasa itu suatu masalah yang memerlukan pembicaraan tersendiri. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masalah daluwarsa itu diatur dalam Buku IV bersama-sama dengans oal pembuktian.
Menurut pasal 1967 maka segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan , hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun,sedangkan siapa yang menunjukan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapat dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.
Dengan lewatnya waktu tersebut di atas hapuslah setiap perikatan hukum dan tinggal pada suatu “perikatan bebas” (natuurlijke verbintenis) artinya kalau dibayarkan boleh tetapi tidak dapat dituntut di muka hakim. Debitur jika ditagih hutangnya atau dituntut di muka pengadilan dapat memajukan tangkisan (eksepsi)tentang kadaluwarsanya piutang dan dengan demikian mengelakkan atau menangkis setiap tuntutan.

sumber :

Rabu, 25 Maret 2015

ASPEK HUKUM EKONOMI

Nama                  : Astri Dianti Lestari
Kelas                   : 2EA07
Npm                    : 11213454

  1. Sebutkan langkah – langkah membuat PT dan dokumen – dokumen untuk membuat PT !
  2. Sebutkan perbedaan gadai dengan hipotik ?
  3. Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah perdata ?
  4. Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia dan buatlah kesimpulan !
  5. Sistematik hukum perdata ?

1.    A. LANGKAH  MEMBUAT PERUSAHAAN
     a. Membuat akte perusahaan
     b. Mendapatkan surat keterangan domisili usaha
     c. Mengurus NPWP perusahaan
     d. Mendapatkan surat keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dari         Departemen Hukum dan HAM
     e. Mengurus SIUP ( surat izin usaha perdagangan)
     f. Mengurus tanda daftar perusahaan (TDP)

    B. DOKUMEN YG HARUS DIPENUHI
        1.    Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
        2.    Bidang Usaha
        3.    Domisili Perusahaan
        4.    Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
        5.    Komposisi Pemegang Saham
        6.    Modal Dasar Perusahaan (Minimal Rp 51.000.000)
        7.    Modal Disetor (Minimal Rp 51.000.000)
        8.    Susunan Direksi dan Komisaris
        9.    KTP Direktur dan Komisaris


2.    GADAI
     a.    Gadai adalah untuk benda bergerak artinya obyek gadai adalah benda bergerak baik            berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan).
     b.   Sifat kebendaan artinya memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa                            dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
     c.   Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai artinya benda gadai harus diserahkan oleh pemberi             gadai kepada pemegang gadai.
     d.    Hak menjual sendiri benda gadai artinya hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang           gadai.
     e.     Hak yang didahulukan
     f.      Hak accessoir artinya hak gadai tergantung pada perjanjian pokok
             
     Hipotik                 
     a.  Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala
         perlengkapannya.
     b.   Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala B      perlengkapannya
     c.    Hak numpang karang dan hak guna usaha
     d.   Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar                    dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.


3.    Hukum Perdata  adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara              individu-individu dalam masyarakat.

      A.  Sejarah hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
            - BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
                 - WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
  Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan       yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.



4.    A. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

      B.     Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena             negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.

Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi               penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu : 
  Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang                                         dipersamakan. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

  Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum               Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri       Belanda berdasarkan azas konkordansi. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan     yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala         berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis,       tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.

Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,           dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)                 diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara                       keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja. 
  Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia   seperti: 
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan    denag no 717).  peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara,        yaitu:
          i.    Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
        ii.    Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
       iii.    Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
        iv.    Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

KESIMPULAN
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).



         5.    SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu :
     
1.      Hukum tentang diri seseorang

Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2.      Hukum Kekeluargaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.

           3.   Hukum Kekayaan

 Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai     dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.

Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

 4.      Hukum Warisan

Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.