Rabu, 25 Maret 2015

ASPEK HUKUM EKONOMI

Nama                  : Astri Dianti Lestari
Kelas                   : 2EA07
Npm                    : 11213454

  1. Sebutkan langkah – langkah membuat PT dan dokumen – dokumen untuk membuat PT !
  2. Sebutkan perbedaan gadai dengan hipotik ?
  3. Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah perdata ?
  4. Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia dan buatlah kesimpulan !
  5. Sistematik hukum perdata ?

1.    A. LANGKAH  MEMBUAT PERUSAHAAN
     a. Membuat akte perusahaan
     b. Mendapatkan surat keterangan domisili usaha
     c. Mengurus NPWP perusahaan
     d. Mendapatkan surat keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dari         Departemen Hukum dan HAM
     e. Mengurus SIUP ( surat izin usaha perdagangan)
     f. Mengurus tanda daftar perusahaan (TDP)

    B. DOKUMEN YG HARUS DIPENUHI
        1.    Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
        2.    Bidang Usaha
        3.    Domisili Perusahaan
        4.    Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
        5.    Komposisi Pemegang Saham
        6.    Modal Dasar Perusahaan (Minimal Rp 51.000.000)
        7.    Modal Disetor (Minimal Rp 51.000.000)
        8.    Susunan Direksi dan Komisaris
        9.    KTP Direktur dan Komisaris


2.    GADAI
     a.    Gadai adalah untuk benda bergerak artinya obyek gadai adalah benda bergerak baik            berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan).
     b.   Sifat kebendaan artinya memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa                            dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
     c.   Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai artinya benda gadai harus diserahkan oleh pemberi             gadai kepada pemegang gadai.
     d.    Hak menjual sendiri benda gadai artinya hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang           gadai.
     e.     Hak yang didahulukan
     f.      Hak accessoir artinya hak gadai tergantung pada perjanjian pokok
             
     Hipotik                 
     a.  Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala
         perlengkapannya.
     b.   Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala B      perlengkapannya
     c.    Hak numpang karang dan hak guna usaha
     d.   Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar                    dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.


3.    Hukum Perdata  adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara              individu-individu dalam masyarakat.

      A.  Sejarah hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
            - BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
                 - WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
  Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan       yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.



4.    A. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

      B.     Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena             negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.

Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi               penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu : 
  Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang                                         dipersamakan. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

  Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum               Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri       Belanda berdasarkan azas konkordansi. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan     yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala         berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis,       tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.

Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,           dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)                 diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara                       keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja. 
  Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia   seperti: 
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan    denag no 717).  peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara,        yaitu:
          i.    Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
        ii.    Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
       iii.    Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
        iv.    Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

KESIMPULAN
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).



         5.    SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu :
     
1.      Hukum tentang diri seseorang

Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2.      Hukum Kekeluargaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.

           3.   Hukum Kekayaan

 Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai     dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.

Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

 4.      Hukum Warisan

Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.


Rabu, 14 Januari 2015

PRIMER KOPERASI TRIBUANA VI

EKONOMI KOPERASI

PRIMER KOPERASI TRIBUANA VI






DOSEN :
SULIMAH


Disusun oleh:
1.       ASTRI DIANTI LESTARI                  (11213454)
2.       NENENG NOVIATNI ZAINIR          (16213383)
3.       NIA WIDIAWATI                               (16213407)
4.       NURHAENI RAHARDJO                   (16213665)
5.       PUTRI DINI YANTI                            (17213005)
6.       SARAH NURLITA                              (18213267)


KELAS 2EA07
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN S1 MANAJEMEN



PRIMER KOPERASI TRIBUANA VI


A.      PENDIRIAN KOPERASI TRIBUANA VI

Berdasarkan Surat Telegram Danjen Kopassus nomor : ST/577/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang kedudukan organisasi Koperasi dan perubahan nama Primer Koperasi TNI Angkatan Darat di jajaran Kopassus, termasuk perubahan nama Primkopad Pusdikpassus menjadi Primer Koperasi Tribuana VI disingkat Primkop Tribuana VI.

Koperasi PRIMKOPAD satuan 81 kopassus berkedudukan di Jakarta dan didirikan tanggal 17 Maret 1995 dengan badan hukum No. 090/BH/KWK.9/111/1995 koperasi PRIMKOPAD satuan 81 koperasi berkedudukan di jalan RA.FADILLAH RT.005/RW.005 kelurahan Cijantung  Kecamatan Pasar Rebo Jakarta TImur. Kegiatan Utama koperasi adalah simpan pinjam, perdagangan barang-barang (Bukan Minimarket/restaurant) dan Jasa.

Koperasi berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan menurut ajaran dan falsafah Pancasila.    Koperasi memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kemajuan daerah kerja pada umumnya, dalam rangka menggalang masyarakat adil dan makmur sesuai  dengan  yang  terkandung  didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.

Adapun koperasi menjalankan tugas penyaluran bahan-bahan pokok dan barang lainnya yang di perlukan oleh para anggota dengan pedoman agar sampai ditangan anggota dengan cepat  baik, dan murah karena koperasi mengambil keuntungan yang sedikit.

B.      MODAL KOPERASI
Berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.
·         Modal sendiri, berasal dari :
a.       Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Simpanan Sukarela
d.      Hibah
·         Modal Pinjaman, berasal dari :
a.       Anggota
b.      Koperasi Lain
c.       Bank dan Lembaga Keuangan
d.      Sumber lainnya yang sah.

C.      ANGGOTA KOPERASI

Dan yang diterima sebagai anggota adalah :
1.       Organik militer dan Pegawai Negeri sipil, TNI AD dalam lingkungan Satuan Administrasi Pangkalan (SATMINKAL)
2.       Telah menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi dan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, rapat anggota dapat diadakan jika dipandang perlu untuk menyelesaikan  masalah sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota.
D.      STRUKTUR ORGANISASI



SUSUNAN PENGURUSAN

NAMA
PKT/GOLONGAN
NRT/NIP
JABATAN
Mulyadi
Lettu/NF
617782
Ketua
Yoyo
PELTU
592606
UR Bendahara
Joko M
SERKA
31940302130971
Manajer Usipa
Wakijo
II-D
196401011987021001
UR Usaha
Suhardi, S.E
II-D
197203011993091002
UR Nikkopa
Nandang
II-D
196406071987021002
Sekretaris



SUSUNAN PENGAWASAN

NAMA
PKT/GOLONGAN
JABATAN
Farid Yudho
Kapten INF
Ketua
Subandi
Kapten INF
Anggota
Langgeng
Kapten INF
Anggota


E.       LAMPIRAN-LAMPIRAN



Gambar 1 : Tampak depan PRIMER KOPERASI TRIBUANA VI

  
Gambar 2 : Narasumber Pemberi Informasi (Rodiah dan Sulaemon)

Gambar 3 : Anggota kelompok



F.       VISI DAN MISI

·         VISI
Siap memenuhi kebutuhan prajurit dan konsumen, serta siap melaksanakan tugas pokoknya dalam membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

·         MISI
a.       Memberikan  kepuasan kepada prajurit dan konsumen dengan cara memberikan produk yang berkualitas terbaik dan memberikan pelayanan yang ramah.
b.       Membangun organisasi yang terpercaya, sehat dan bermanfaat.

Minggu, 16 November 2014

Program-Program yang sudah dilakukan tahun 2014

PENGEMBANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN
                        Dengan memperhatikan berbagai aspek sebagaimana telah diuraikan secara panjang lebar, khususnya rnenyangkut penugasan sesuai RPJPN periode 2005-2025 dan RPJMN 2010-2014, Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan program sebagai berikut:

A. Program teknis
                               Program Teknis Kementerian Koperasi dan UKM adalah Program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
               Rumusan program yang mengandung makna sangat mendalam ini, tidak hanya memperhatikan faktor internal (internal factor), tetapi juga mencerna faktor eksternal (external factor) dan potensi dan hambatan yang ada, sebagaimana telah dijabarkan pada Bab I. Rumusan program tersebut juga bersinggungan langsung dengan amanah perundang-undangan terutama UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian dan UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta memperhatikan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang Koperasi dan UMKM.
B. Program generik
1.    Program generik 1 : Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya. 
2.   Program generik 2 : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.

              Sesuai arah kebijakan dan strategi, implementasi program pemberdayaan Koperasi dan UMKM dijabarkan dalam berbagai bentuk kegiatan strategis. Kegiatan strategis dimaksud dilakukan dalam berbagai bentuk pengembangan kebijakan, advokasi, perkuatan, fasilitasi, pendampingan dan dukungan langsung bagi para pelaku Koperasi dan UMKM.
                               Adapun pengembangan kegiatan strategis tersebut diselaraskan dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dan UMKM. Karena RENSTRA disusun atas dasar tingkat capaian kinerja, maka pengembangan kegiatan strategis dilakukan dengan pendekatan pada unit pelaku usaha yang menjadi sasaran program dan kegiatan dimaksud.
                             Untuk menjamin adanya keterlelusuran dan keterikatan antara RPJMN periode 2010-2014 dengan program dan kegiatan strategis Kementerian Koperasi dan UKM gambaran secara utuh menurut arah kebijakan dan strategi, sebagat berikut:

1. Peningkatan Iklim Usaha yang Kondusif bagi Koperasi dan UMKM
2. Peningkatan Akses terhadap Sumber Daya Produktif
3. Pengembangan Produk dan Pemasaran bagi Koperasi dan UMKM

4.  Peningkatan Daya Saing SDM Koperasi dan UMKM

5.  Penguatan Kelembagaan Koperasi
6.  Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis                   Lainnya
7.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Koperasi dan UKM
Sumber:http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=20:rencana-strategis-2010-2014&Itemid=82